Sabtu, 13 Desember 2008

a. Bentuk negara dan bentuk pemeintahan
Jawab :

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN RI
Bentuk negara RI adalah kesatuan.
Bentuk pemerintahan RI adalah Republik
Wilayah negara terbagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi dan kabupaten.

b. Konstitusi yang diterapkan
Jawab :
KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI INDONESIA
Konstitusi meliputi :
1. Konstitusi tertulis berupa UUD 1945.
2. Konstitusi tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

c. Sistem Kabinet yang berlaku
Jawab :

SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang artinya presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

d. Eksekutif
Jawab :
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

e. Pemegang kedaulatan
Jawab :
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

f. Pelaksanaan asas trias politika
Jawab :
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.


g. Sistem kepartaian
Jawab :
Sistem kepartaian adalah multipartai.

h. Sistem parlemen
Jawab :
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.


i. Badan yudikatif
Jawab :
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

0 komentar :